loader image

Manajemen Resiko

Perseroan menetapkan Kebijakan Manajemen Risiko sebagai komponen yang tak terpisahkan dari kebijakan Perusahaan di dalam Sistem Manajemen Perusahaan untuk memenuhi prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (GCG). Kebijakan Manajemen Risiko dipergunakan sebagai dasar dan acuan dalam penerapan dan pengelolaan risiko di Perusahaan yang ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Direksi Nomor: 044/Kpts/Dir/2022 tanggal 12 September 2022 tentang Kebijakan Manajemen Risiko di PT Cipta Nirmala.

Strategi yang dilakukan Perseroan untuk menerapkan manajamen risiko secara efektif, adalah sebagai berikut:
1. Membentuk Unit Manajemen Risiko yang memantau penerapan manajemen risiko di dalam Perusahaan dan melaporkan secara langsung kepada manajemen Perusahaan.2. Membangun sistem manajemen risiko yang handal dan terintegrasi untuk meminimalkan semua risiko yang mungkin timbul.
3. Menyusun Pedoman Penerapan Proses Manajemen Risiko sebagai penjabaran lebih lanjut dari Kebijakan Manajemen Risiko yang memberikan penjelasan yang lebih rinci atas proses pengelolaan risiko mulai dari tahap komunikasi dan konsultasi hingga pemantauan dan tinjauan.
4. Melakukan sosialisasi manajemen risiko secara berkesinambungan agar tercipta budaya risiko bagi seluruh pegawai/karyawan.
5. Melakukan penyempurnaan terhadap prosedur seluruh proses bisnis dengan memperhatikan faktor risiko dan pengendalian internal sehingga dapat mengindari potensi risiko yang dapat merugikan Perusahaan.6. Mengintegrasikan sistem manajemen risiko dengan sistem yang ada di Perusahaan.
7. Melakukan koordinasi dan melaporkan hasil evaluasi penerapan manajemen risiko secara berkala.

Penerapan dan pengelolaan risiko Perusahaan dilakukan dengan menggunakan pola pengelolaan risiko yang dilakukan melalui beberapa tahap berikut:
a. Mengidentifikasi potensi risiko di unit kerja serta menyusunnya menjadi risiko tingkat Unit Bisnis/Instalasi
b. Analisis risiko berdasarkan Risk Appetite, tingkat grading, kategori risiko dan jenis risiko (Risiko Klinis dan Non Klinis)
c. Rencana penanganan risiko, pengendalian risiko hingga pemantauan risiko.
d. Tinjauan risiko untuk tindak lanjut dan pembahasan tingkat korporat terhadap risiko yang berpengaruh terhadap pencapaian Visi perusahaan.

Sistim pelaporan risiko dilaksanakan secara berkesinambungan setiap 3 bulan sekali, tersosialisasi kepada semua level, sistim pelaporan terintegrasi kepada pimpinan unit hingga jajaran Direksi.