loader image

Good Corporate Governance

Tata Kelola Perusahaan yang Baik (GCG) merupakan elemen dasar bagi Perseroan. Selain menjadi bagian integral dari praktik bisnis untuk meraih keberlanjutan usaha, penerapan GCG juga mendorong pencapaian strategi usaha dan meningkatkan daya saing Perseroan di industri kesehatan sesuai bidang usahanya. Perseroan berkomitmen untuk menerapkan praktik terbaik GCG pada setiap aktivitas operasional Perseroan, untuk menuju kondisi tersebut Perseroan berupaya untuk membuat infrastruktur untuk menjamin pelaksanaan GCG secara transparan dan terukur.

Komitmen Perseroan terhadap implementasi GCG diwujudkan melalui:
Komitmen dari seluruh jajaran Perseroan untuk melaksanakan seluruh aturan dan kebijakan sebagai bagian dari upaya menerapkan praktik terbaik tata Kelola perusahaan. Hal ini ditunjukkan oleh jajaran manajemen puncak dengan selalu mendasarkan seluruh keputusan dan penetapan kebijakan pokok perusahaan pada aturan-aturan dan undang-undang yang berlaku.
Penetapan KPI terkait implementasi GCG.

Prinsip Umum GCG
Perseroan berpegang kepada 5 (lima) prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik, yaitu TARIF: Transparancey, Accountability, Responsibility, Independency dan Fairness, dengan penjelasan sebagai berikut:
1. Transparancey/Transparansi; yakni keterbukaan dalam menyampaikan informasi materiil dan relevan mengenai Perseroan dan keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan untuk melindungi kepentingan pemangku kepentingan.
2. Accountability/Akuntabilitas; yakni kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban Organ Perseroan sehingga pengelolaan Perusahaan terlaksana secara efektif.
3. Responsibility/Pertanggungjawaban; yakni kesesuaian dalam pengelolaan Perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat.
4. Independency/Independensi; yakni Perseroan dikelola secara mandiri tanpa benturan kepentingan dengan dan pengaruh dari siapapun yang tidak sesuai dengan undang-undang dan intervensi dari pihak siapapun.
5. Fairness/Kewajaran; yakni keadilan dan kesetaraan di dalam memenuhi hak-hak Pemangku Kepentingan (Stakeholders) yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-undangan.

Dasar-dasar Penerapan
Dalam menerapkan GCG, Perseroan berlandaskan pada sejumlah aturan, antara lain:
• Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
• Undang-Undang No. 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit
• Undang-Undang No. 36 tahun 2014 tentang Kesehatan
• Anggaran Dasar Perusahaan
• Pedoman Tata Kelola Perusahaan.

Struktur Tata Kelola Perusahaan
Sesuai dengan Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”), struktur tata kelola perusahaan terdiri dari Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”), Dewan Komisaris dan Direksi.

Ketiga organ ini memiliki kewenangan otoritas dan tanggung jawab sesuai dengan fungsi masing-masing sebagaimana diuraikan dalam Anggaran Dasar serta peraturan perundang- undangan yang berlaku.